Yuk Simak Aturan Harus Dipatuhi Lembaga Suvei Pemilu

Hukum
Aturan Lembaga Suvei Pemilu , Lembaga survei

lamanqu.id – Lembaga survei yang telah melakukan survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil (quick count) pemilu harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU. Sampai saat ini, sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU.

Lembaga-lembaga survei ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya baru bisa merilis hasil survei 2 jam setelah pemungutan suara dengan rujukan Waktu Indonesia Barat (WIB). Jika ada menyampaikan rilis sebelum 2 jam setelah pemungutan suara, maka akan diancam dengan sanksi pidana 1 tahun 6 bulan pidana dan denda Rp18 juta sebagaimana diatur Pasal 540 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh lembaga survei sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berikut pengaturan lembaga survei di PKPU 10 Tahun 2018
Pasal 28
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.
(2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:
a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;
b. akte pendirian/badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat;
e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,
tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 29
(1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
(2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Pasal 30
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. informasi terkait status badan hukum;
b. keterangan terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;
c. susunan kepengurusan;
d. sumber dana;
e. alat yang digunakan;
f. metodologi yang digunakan; dan
g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU.
Pasal 31
(1) Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dalam pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
Pasal 32
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang akademisi;
b. 2 (dua) orang profesional/ahli lembaga Survei; dan
c. 1 (satu) orang Anggota KPU.
(2) Calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari anggota dan/atau partisan Partai Politik.
Pasal 33
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(2) Penetapan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 34
(1) KPU memberikan sanksi kepada Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(3) Pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, dikenai sanksi sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.