Tak Dapat Undangan Memilih, Bisa Pakai EKTP dan Suket

News
EKTP , KPU , Pemilu 2019 , Suket

Palembang, lamanqu.id – KPU telah mengedarkan surat undangan memilih sejak Minggu, (14/4/2019). Pendistribusian surat undangan akan berlangsung hingga H-1 sebelum pencoblosan.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Alex Berzili mengatakan, surat undangan sudah didistribusikan sejak H-3 sebelum hari pencoblosan, dan akan didistribusikan hingga H-1. “Besok surat undangan masih disebar ke masyarakat. Kalau tidak terdistribusikan pada pukul 18.00 WIB, akan dikembalikan ke PPK,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/4/2019).

Lebih lanjut, Alex menuturkan, sampai hari ini surat undangan memilih sudah mencapai 80 persen. Pihaknya berharap surat undangan memilih dapat terdistribusi ke masyarakat hingga 100 persen hingga H-1 pukul 18.00 WIB.

“Bagi yang sudah terdaftar di DPT, namun tidak mendapat surat undangan maka dapat mencoblos dengan menggunakan EKTP dan suket. Bagi yang menggunakan EKTP dan suket dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB,” katanya.

“Jadi tidak alasan tidak mencoblos. Gunakanlah hak suara pada 17 April 2019, untuk mendapatkan pemimpin 5 tahun yang akan datang,” pungkasnya. (Yanti)