Konflik Agraria Berawal Dari Batas Tanah

Hukum
agraria , Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru , Konflik tanah

Palembang, lamanqu.id – Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan konflik yang terjadi di Bidang Agraria berawal dari tapal batas tanah. Pasalnya, tanah tidak bertambah sedangkan orang yang membutuhkan tanah terus bertambah.

Herman Deru menuturkan, sebagai contoh ada sungai yang bercabang dua dengan nama yang sama sebagai batas wilayah provinsi dengan kemajuan teknologi, menggunakan ekskavator bisa hilang satu sungai berubah dalam semalam.

“Nama itu berubah batas wilayahnya provinsi. Dengan adanya sertifikat maka yang dipakai adalah koordinat jadi walaupun batas secara alam berubah tetapi tetap secara koordinat,” ungkap Herman Deru usai membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumsel Tahun 2019, Hotel Arista Palembang, Senin (15/04/2019)

Lebih lanjut dia menjelaskan, batas wilayah merupakan sumbunya permasalahan agraria, jadi harus diantisipasi sejak dini. Oleh sebab itu, ketika permasalahan diketahui harus segera diselesaikan. Jangan sampai permasalahan diwariskan ke anak cucu.
“Saya berharap dengan adanya gugus tugas ini dapat menginventarisir masalah dan juga penyelesaiannya,” bebernya.

“Permasalahan agraria ada yang mengemuka dan yang tidak mengemuka. Kalau yang mengemuka dapat diselesaikan oleh kepolisian, kejaksaan atau hakim tetapi yang tidak mengemuka menjadi konflik batin,” imbuhnya.

Menurutnya, konflik batin ini terjadi karena masyarakat yang merasa punya hak tetapi tidak bisa apa-apa ketika tanahnya diambil orang lain.

“Mereka ini biasanya orang yang tidak mengerti hukum juga tidak mempunyai uang. Maka dengan adanya pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat maka kepastian hukum menjadi jelas,” tandasnya. (Yanti)