Pendemo Minta Gubernur Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan PTPN VII Cinta Manis

Hukum
Gerakan Tani Sumsel , Gubernur Sumsel Herman Deru , PTPN VII , Sengketa lahan , Serikat Buruh PTPN VII

Palembang, lamanqu.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Tani Sumsel dan Serikat Buruh PTPN VII melakukn aksi demo di Kantor Pemprov Sumsel, Kamis (21/3/2019). Mereka menuntut Pemprov menyelesaikan masalah mereka dengan PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir. Yakni permasalahan konflik lahan antara warga Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat serta menuntut hak buruh yang diduga belum dipenuhi perusahaan.

Ketua Gerakan Tani Sumsel, Aswin mengatakan, sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis sudah berlangsung dua tahun. Lahan yang ada di Desa Betung luasnya mencapai 1253 hektar. Padahal yang seharusnya lahan yang dikuasai perusahaan perkebunan tebu tersebut mencapai 335 hektar.

“Kami telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan menemui langsung pihak perusahaan serta meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) untuk memediasinya. Tapi sampai sekarang belum ditanggapi,” katanya.

“Kami juga sudah berupaya menemui Pemkab OI. Tapi sampai sekarang permintaan kami belum direspons. Surat yang kami ajukan tidak pernah mendapat balasan. Kami harap Pemprov Sumsel bisa memediasi permasalahan ini,” tambahnya.

Aswin menuturkan, PTPN VII juga bersengketa dengan buruh yang bekerja di perusahaannya. Sementara itu, Perwakilan Serikat Buruh Perkebunan (SERBUK) PTPN VII, Krisna menuturkan ada tiga persoalan utama yang menjadi tuntutannya. Yakni menuntut perusahaan untuk membayar normatif pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku seperti BPJS Ketenagakerjaan, upah dibayar dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), lembur dan dirumahkan.

“Kami meminta perusahaan membayar normatif para buruh yang sudah pensiun ketika haknya waktu masih aktif bekerja yakni kekurangan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, hak atas pembayaran pension dan juga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan,” katanya.

Krisna mengungkapkan, tuntutan ketiga adalah mendesak penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini Kadisnaker Provinsi Sumsel untuk menyelesaikan tahap satu atas dugaan perkara tindak pidana di bidang UU RI No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 9 dan UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh Pasal 29 yang sekarang sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sedang ditangani kasusnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Menanggapi aksi demo, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, pihaknya akan segera bertindak dengan membentuk tim khusus yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib untuk menyelidiki permasalahan lahan tersebut.

“Awal April ini, tim sudah terbentuk. Libatkan juga BPN untuk menelusuri dan mengukur lahan yang dikuasai perusahaan dan masyarakat. Saya minta ada tim juga dari warga untuk memudahkan koordinasi,” bebernya.

Deru menambahkan, untuk masalah yang dialami para buruh, pihaknya akan meminta Kadisnaker untuk melakukan penyelidikan. Jika apa yang dituduhkan oleh buruh benar dan memiliki bukti kuat, tentunya pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan. “Kalau memang ada kesalahan dari perusahaan, bisa saja kita cabut,” pungkasnya. (Yanti)