Kisaran Rp 300 Juta Romahurmuziy Disuap 2 Pejabat Kemenag Jatim

Hukum
Kemenag , KPK , Romahurmuziy , suap

lamanqu.id – Dua pejabat Kementerian Agama ( Kemenag) di wilayah Jawa Timur memberikan uang kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga berkisar Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama ( Kemenag) di wilayah Jawa Timur.

Uang itu diduga dimaksudkan agar Romahurmuziy membantu keduanya lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019.

Pemberian itu dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Pada 6 Februari 2019, HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romahurmuziy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat ini diduga pemberian pertama terjadi,” kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Pemberian kedua diduga dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Pada waktu itu, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

“Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, bertemu RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ,” kata Laode.

Dua pemberian itu berawal dari pengumuman proses seleksi terbuka Kementerian Agama pada 2018.

Laode memaparkan, saat itu Muafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris saat itu melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

“Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk membantu mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama,” kata Laode.

Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Muafaq dan Haris disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.