Pemprov Sumsel Siap Fasilitasi BPK RI Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2018

News
BPK RI , Pemeriksaan keuangan pemprov sumsel , Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2018

Palembang, lamanqu.id – Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kucuran dana keuangan bantuan Partai Politik dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 diharapkan segera menyampaikan laporan keuangannya ke BPK melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatera Selatan, Maman Abdulrahman saat melakukan audensi dengan Gubernur Sumsel yang diterima oleh Wakil Gubernur Ir H Mawardi Yahya, Selasa (12/2/2019).

Maman Abdulrahman mengatakan, audensi yang dilakukan sebagai awal dari rencana akan digelarnya pemeriksaan laporan keuangan daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018. Termasuk laporan keuangan bantuan bagi Partai Politik tahun anggaran yang sama.

“Salah satu tugas wajib kita, melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah serta bantuan keuangan partai politik yang berasal dari APBD provinsi. Semua Parpol kita minta segera melaporkan keuangannya ke BPK melalui Kesbangpol,” tegasnya.

Maman menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah. Adapun proses awal pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ir H Mawardi Yahya atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel mengaku siap mempasilitasi tim dari BPK dengan memberikan ruang dan waktu yang luas. Sehingga tim ini nantinya dapat bekerja dengan leluasa dalam memerika laporan keuangan daerah.

“Khusus untuk keuangan bantuan bagi Parpol kami sudah berikan. Tinggal lagi, kita akan panggil Parpol yang belum memberikan laporan pertanggung jawabannya,” pungkasnya. (Yanti)