Waspadai Mantan Napi Nyaleg, Antara Naiv dan Memaafkan

Opini
Caleg , Mantan Napi Nyaleg , Napi

lamanqu.id – Ada ungkapan, “semua orang baik pasti punya masa lalu, semua orang jahat masih punya masa depan”, mudah memaafkan dan belajar bijaksana mungkin bisa diawali dari ungkapan ini.

Kata sang guru pendendam menyimpan rasa marah itu semua kerjaan hawa nafsu yang tetap bersemayam dalam qolbu. Bukankah hal seperti ini membuat keutuhan kita sebagai khalifah bumi akan menghambat tingkatan maqom keimanan kita. Ya dua dari deretan penyakit hati.

Disisi lain, mengingatkan, maksud nya menyampaikan pesan satu ayat untuk kebaikan adalah bagian dari ibadah dan dianjurkan karena untuk kemaslahatan umat.

Sementara persepsi lain yang sejujur nya cukup mengganggu penulis untuk menyampaikan rasa dan pikiran nya adalah menyebar ” aib ” dalam kategory dosa masa lalu seseorang juga tidak baik.

Akan tetapi, sebuah kesalahan besar jika kerbau pun dianggap tak berakal jika jatuh pada lobang yang sama.

Seperti halnya kita semua sebagai rakyat Indonesia di tahun politik ini dalam hitungan mundur kita akan melangsungkan Pileg dan Pilpres tentu kita sudah mengantongi calon ideal sebgai wakil rakyat dan sebagai pemimpin negara kita.

Hitung hitungan analisa serta logika sudah kita tetapkan dalam diri masing masing siapa dan siapa siapa yang nantinya akan kita tentukan pada saat hari H nanti nya.

Capres dan Caleg yang menjadi solusi persoalan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia adalah harapan kita semua.

Sosok atau figure yang berjiwa seorang leader mempuni tak tercela bersih mengakomodir kepentingan majemuk lah yang akan dapat empati dan simpati di mata rakyat.

Akan tetapi ketika penilaian klasifikasi bersih tak tercelah sempat menjadi perdebatan dan rakyat pada akhirnya mendapatkan harapan kosong.

Betapa tidak, Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon legislatif pada 13 September 2018 lalu. Itu artinya, mantan napi kasus korupsi secara sah diperbolehkan untuk maju sebagai calon legislatif.

Dengan diperbolehkannya mantan koruptor untuk maju sebagai caleg, maka berbondong-bondonglah para mantan koruptor mendaftarkan diri untuk maju sebagai caleg.

Usut punya usut, ternyata jumlah mantan koruptor yang maju sebagai caleg ini tidak sedikit jumlahnya. Nah, untuk itulah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa perlu untuk merilis daftar siapa saja mantan koruptor yang maju sebagai caleg di pemilihan legislatif mendatang.

Menurut ICW, setidaknya ada 40 mantan koruptor yang maju sebagai caleg. Mereka terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Daftar 40 Caleg tersebut dibagikan oleh ICW melalui akun sosial media resmi mereka. ICW berharap, dengan dirilisnya daftar tersebut, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam memilih caleg.

Daftar eks napi korupsi caleg DPRD provinsi:

Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI 3
Herry Jones Kere, dapil Sulut
Husen Kausaha, dapil Malut

Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Desy Yusandi, dapil Banten 6
Agus Mulyadi R, dapil Banten 9

Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulut 2
Arief Armaiyn, dapil Malut 2

Partai Perindo
Samuel Buntuang, dapil Gorontalo 6

Partai Amanat Nasional (PAN)
Abdul Fattah, dapil Jambi 2

Partai Hanura
Midasir, dapil Jateng 4
Welhelmus Tahalele, dapil Malut 3
Akhmad Ibrahim, Malut 3

Partai Bulan Bintang (PBB)
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

Daftar eks napi korupsi caleg DPRD kabupaten/kota:

Partai Gerindra
Al Hajar Syahyan, dapil Tanggamus
Ferizal, dapil Belitung Timur
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

Partai Golkar
Heri Baelanu, dapil Pandeglang 1
Dede Widarso, dapil Pandeglang 5
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una 1
Edy Muklison, dapil Blitar 4

Partai Garuda
Yulius Dakhi, dapil Nias Selatan 1
Ariston Moho, dapil Nias Selatan 1

Partai Berkarya
Yohanes Marianus Koa, dapil Ende 1

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

Partai Perindo
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

Partai Amanat Nasional (PAN)
Masri, dapil Belitung Timur 2
Muhammad Afrizal, dapil Lingga
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

Partai Hanura
Warsit, dapil Blora 3
Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

Partai Demokrat
Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
Jhony Husban, dapil Cilegon 1
Syamsudin, dapil Lombok Tengah
Darmawaty Dareho, dapil Manado

PKP Indonesia
Matius Tungka, dapil Poso 3
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara 4

Daftar eks napi korupsi caleg DPD:

Syahrul Kui Damapoli, Sulut
Abdullah Puteh, Aceh
Abdillah, Sumut