Tanggapi Laporan Masyarakat Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Panggil Timsel I dan II KPU Sumsel

News
M Adrian Agustiansyah , Maladministrasi , Ombudsman , Ombudsman Perwakilan Sumsel , Timsel I dan II KPU Sumsel

Palembang – lamanqu.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan Publik Berencana memanggil Ketua dan Anggota Timsel I dan II Calon Anggota KPU se Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan terkait tindaklanjut laporan masyarakat mengenai dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur pada proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU di Ogan Ilir, Oku Selatan dan Kota Lubuk Linggau Tahun 2018. pemanggilan dijadwalkan tanggal 03 Januari 2019 dikantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Surat Panggilan telah dilayangkan sore ini, (27/12).

Panggilan ataupun klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab dari Timsel untuk memberikan informasi/keterangan yang saat ini telah menjadi objek pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan agar dapat dijadikan keterangan untuk Ombudsman dalam menarik kesimpulan.

Saat ini, Ombudsman telah menerima laporan sebanyak tiga pelapor yang secara langsung menyampaikan laporannya dengan masing-masing mengeluhkan tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan yang dilakukan oleh Timsel KPU terhadap proses seleksi calon anggota KPU yang telah berjalan.

Nantinya, fokus Ombudsman akan menggali mulai dari tahapan-tahapan seleksi administrasi sampai terpilihnya 10 besar calon anggota KPU tersebut, tentunya penggalian tersebut juga didasari dengan Dokumen atau alat bukti yang dikumpulkan baik didapat dari timsel selaku terlapor atau pihak lain yang dianggap berkompeten dengan laporan.