Seorang Ibu Berani Celoteh Pungli Akta Kelahiran, Hingga Gagalkan Sekolah Anaknya

News
akta kelahiran , Permohonan akta kelahiran

Bogor, lamanqu.id-Seorang warga di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor mengeluh lantaran dimintai biaya untuk formulir permohonan akta kelahiran.
“Saya dimintai Rp 300 ribu untuk biaya embel-embel gitu di kantor desa saya, jadi enggak, uang malah habis padahal aturannya gratis,” ucap Suhandi (35) kepada media saat ditemui, Sabtu (13/10/2018).

Selama permohonan akta kelahiran itu, dia kerap diminta membayar Rp 300 ribu di kantor desa, jika ditotal jumlahnya bisa mencapai 1 juta lebih.

“Sudah tiga kali anak saya gagal buat akta kelahiran dan itu ada biayanya Rp 300 ribu jika ditotal bisa sampai sejuta lebih,” ungkapnya.
Ditambah lagi pengurusannya terkesan berbelit-belit sehingga Ia terpaksa menunda karena merasa dirugikan.
Lebih lanjut Ia mengatakan jika akta kelahiran anaknya tidak pernah selesai hingga usianya empat tahun.
Akibatnya, anak tidak bisa sekolah karena terkendala dengan akta tersebut.
“Mau saya sekolahin tapi enggak bisa karena kendalanya akta kelahiran itu, sampai sekarang juga belum selesai padahal usia anak saya sudah empat tahun,” tuturnya.
Masih kata dia, pemerintah seharusnya menggratiskan akta kelahiran dan jangan terkesan berbelit-belit apalagi sampai pungli.
“Kami ini kan rakyat kecil seharusnya jangan main-main begini, ini fakta loh saya habis jutaan tolonglah pengurusan akta kelahiran ini jangan dipungli. Karena ini terkait dengan identitas warga negara mau jadi apa anak saya kalau enggak sekolah gara-gara akta kelahirannya enggak ada,” paparnya.
Ia berharap dengan adanya layanan pembuatan akta kelahiran di kawasan Stadion Pakansari bisa menyelesaikan keperluan anaknya.
“Karena itu saya datang ke layanan pembuatan akta kelahiran ini karena kabarnya bisa selesai hari itu juga tapi tadi belum dapat tiket semoga besok dapat biar cepat selesai akta kelahiran anak saya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, manfaat dari akta kelahiran ini sebagai perlindungan hukum oleh negara terhadap status diri seseorang.
Seperti penetapan silsilah keturunan atau ahli waris, untuk mencari sekolah, mengurus paspor, membuat akta pernikahan, KK, KTP, dan NIK serta mengurus asuransi dan melamar pekerjaan. (tribun)