Warga Di Tiga Kelurahan Sukarami Datangi Ombudsman Sumsel

News
Dugaan Dugaan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang

Palembang – Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan kembali didatangi oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam tiga kelurahan di kecamatan sukarami, kali ini mereka melaporkan Dugaan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang dan Tindakan yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh TNI AU Palembang.

“Laporan ini sengaja kami sampaikan karena dilapangan seringkali kami mengalami intimidasi oleh pihak TNI AU Palembang, mulai dari pemutusan aliran listrik rumah warga yang sepihak, merusak tanaman milik warga hingga dengan arogan merobohkan rumah warga yang padahal sudah berdiri sangat lama”, Ujar Hudiono selaku Kuasa Warga

Ditambahkan Hudiono, sebenarnya kejadian yang kami alami ini sudah lama terjadi bahkan konflik ini sudah dimulai dari tahun 1996 hingga sekarang, upaya terakhir kami, melaporkan perlakuan dan tindakan TNI AU Palembang ini ke pak Jokowi namun tidak memperoleh penyelesaian yang sebagaimana yang diharapkan.

“Mau sampai kapan kami terus hidup dalam bayang-bayang ketakutan seperti ini, padahal secara legalitas tanah yang kami bangun jelas tanah kami, seluruh surat menyurat mengenai kepemilikan (SHM, SPH dan lain sebagainya) ada pada kami karena memang tanah ini tanah yang kami (warga) peroleh ada yang dari turun menurun (nenek moyang) dulu, ada yang dibeli sah secara hukum, mirisnya untuk memasang instalasi listrik pun kami tidak dilayani oleh PLN hanya karena kami tahu kalau (PLN) diancam TNI AU Palembang untuk memasangnya”, Terang Hudiono

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Sdr. M. Adrian Agustiansyah membenarkan telah menerima laporan dari sejumlah warga yang tergabung dari Tiga Kelurahan di Kecamatan Sukarami Palembang tersebut terkait Dugaan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang dan Tindakan yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh TNI AU Palembang, Rabu (26/09)

“Kita akan pelajari dulu laporannya, selain mempelajari berkas yang sudah masuk, kita juga butuh informasi yang memperkuat dugaan yang disangkakan tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah yang mengarah pada Pemanggilan ke berbagai pihak yang dianggap berkentingan ataupun investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan yang disampaikan atau pun jika diperlukan akan melimpahkan laporan tersebut ke Ombudsman RI di jakarta”, Ujar Adrian.

Adrian menambahkan, jika nanti hasil pulbaket yang kami lakukan mengarah pada pembuktian telah terjadi tindakan Maladministrasi oleh TNI AU Palembang sebagai pihak Terlapor, maka Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) yang merupakan rangkuman hasil pemeriksaan akan segera disampaikan kepada pihak Terlapor dan atasan langsung, LAHP ini berisi tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

“Jika Terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan ketingkat Rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, di pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombusman itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada Sanksi bagi Terlapor jika tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut” tutupnya. (Red)