Kejagung Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

News
Alex Noerdin diperiksa , Korupsi Dana Bansos Sumsel

Jakarta, lamanqu.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 pada hari ini, Kamis (20/9/2018).

Alex rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk korupsi dana hibah 2013,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Alex rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk korupsi dana hibah 2013,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Panggilan pemeriksaan pada hari ini adalah panggilan kedua. Pada pemanggilan yang pertama, 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.

Warih mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.

Dengan demikian, diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2.388.500.000.

Sebelumnya, seusai diperiksa, Alex mengaku ditanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013. (kompas)