Kapolda Sumsel : Tindak Tegas Bisnis Minyak Ilegal

News
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara , penggerebekan Sebuah gudang pengolahan bahan bakar minyak

Palembang, lamanqu.id-Sungai Musi merupakan urat nadi kehidupan Kota Palembang, banyaknya kapal kapal yang bersandar dan hilir mudik di aliran sungai merupakan tanda dari denyut perekonomian sedang bergelora disini.

Pemerintah dengan bagian marwah legulator dan Polri sebagai ujung tombak pengamanan berjalannya Peristiwa ekonomi selalu tak pernah kantuk mengawasi sistem yang ada jika tidak uang negara akan berceceran dipungut tangan tangan rakus tak bertanggung jawab.

Hal ini ditunjukan Polda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sendiri memimpin langsung operasi penggerebekan Sebuah gudang pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga illegal di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang Minggu (16/9) didatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dan BPH Migas.

Kedatangan Ditreskrimsus Polda bersama dengan Kapolda Sumsel ini setelah BPH Migas Jakarta melakukan pemeriksaan dan pengecekan dilokasi Sabtu (15/9). Dari hasil pengecekan tersebut BPH Migas menginformasikan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

Dari dalam gudang seluas 1/4 hektar yang persis berada dipinggiran sungai Musi ini terdapat satu unit mobil Tanki dengan nopol BG 8000 AI PT Karimata Energi Persada, serta satu unit Kapal Muchtar Forest 01 yang ada di dermaga gudang yang berisi minyak solar 10 ribu liter dan lima awak kapal Roni Saluyu, Muhammad Agus Salim, Rudi Hermawan, Taufik Qurahman dan Ari Widiyarko.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan terbongkar nya gudang minyak yang diduga illegal ini setelah adanya informasi dari BPH Migas Jakarta.

“Setelah didatangi dugaan sementara dan berdasarkan keterangan dari staf penjaga gudang maupun awak kapal minyak yang ada di kapal dibeli dari Petronas,”katanya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain.

Lanjutnya, minyak yang dibeli dari Petronas disaring atau pun disuling terlebih dahulu sebelum dijual kembali karena kemungkinan minyak nya berkarat dan lain sebagainya. Karena kegiatan perniagaan minyak ini ilegal dan tidak ada izin nya maka sanksi hukum akan diterapkan yakni pasal 53 huruf D Undang-undang Migas, tentunya koordinasi dengan BPH Migas dan saksi ahli.

“Untuk pemilik gudang berinisial J, akan segera dipanggil. Nah didalam gudang ini juga ada empat buah tedmon tapi sudah hilang bisa saja kami kenakan pasal penghilangan barang bukti. Kami himbau kepada saudara J untuk segera datang ke Polda untuk menjelaskan nya,”bebernya.

Kepada seluruh masyarakat yang masih menjalankan bisnis minyak secara ilegal Jenderal Polisi bintang dua ini menghimbau agar segera menghentikan praktek illegal tersebut karena dirinya tidak segan segan menindak pelaku nya. “Karena minyak ini menyangkut hajat rakyat ini yang harus diperhatikan secara khusus,”pungkasnya.(FN)