Daftar Kelam Pers Oleh Oknum Aparat, Ombudsman dan Praktisi Hukum Bicara

Hukum
Bahrul Alwi SH , Daftar Kelam Wartawan , Ombudsman Sumsel , polisi rampas hand phone milik wartawan

Palembang, lamanqu.id – Berita dan cerita penganiayaan fisik maupun non fisik kerap terjadi menimpa profesi keras bebalut kesabaran dan berbekal pengetahuan luas ini sudah bertumpuk memenuhi ruang baca dan tontonan publik.

Lantas apakah ini membuat surut jelajah profesi ini dalam menyampaikan informasi? Dengan kata lain harus kah mereka ini yang tidak memakai bedge pengajar atau guru dilemahkan mental dan semangat nya harus berhenti membuat karya karya edukasi? Bukan kah semua menyadari dan mengetahui fakta data serta validitas nya sebuah kejadian dari zaman ‘waw’ profesi ini dipercaya karena unsur kode etik sebagai bingkai penerbitan berita selalu melahirkan predikat ‘komunikatif’.

Dia salah satu pewarta media online Palembang menambah daftar perlakuan perampasan perangkat HP nya dari seorang aparat Polsekta IB I Palembang, Rabu (12/08/2018), saat Sektor Polisi ini menggelar razia Cipta Kondisi Keamanan. (Berita terkait-Red)

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, M. Ardiansyah memberikan pendapat nya akan kejadian ini. Katanya, “Sangat disayangkan kalau ada oknum polisi yang bertindak menghalang halangi Pers dalam menjalankan tugasnya”.

“Apalagi kalau Razia yang digelar adalah razia resmi”, lanjut Adrian, “Apakah ada alasan khusus sehingga Insan Pers yang akan meliput harus seizin Kapolsek ?”

Dimintai pendapat tentang legacy keterbukaan publik sebagai garda hak informasi Adrian menuturkan, “Tndakan arogan oknum Polisi menghalang halangi wartawan melakukan peliputan, membuat polemik baru tentang keterbukaan informasi públik terhadap keseriusan Polresta Palembang dalam menindak kejahatan dan pelanggaran di Kota Palembang.

“Indonesia sebagai negara yang menganut kebebasan pers yang bertanggung jawab, sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers”, kata nya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, “Tentu dalam menjalankan tugasnya Insan Pers sudah dibekali dengan SOP dan Kode etik yang harus dipegang”, tutup M Ardian.

Di tempat yang berbeda Bahrul Alwi, SH, praktisi hukum Palembang berpendapat, “Adanya suatu tindakan dari pihak kepolisian terhadap salah satu wartawan yang pada saat itu ada di lokasi razia cipta kondisi”

“Dari tindakan oknum kepolisian yang mengambil telpon genggam milik wartawan yang sedang melakukan peliputan adalah sesuatu tindakan atau hal yang salah”, ungkap Bahrul.

“Sedangkan, lanjutnya, “wartawan tersebut menjalankan profesinya sebagai wartawan, Ya sudah jelas bila kita lihat dari SUDUT HUKUM NYA, Wartawan tersebut sudah di lindungi oleh undang-undang”.

“Ya baik dari sebagai warga negara Indonesia maupun dari sudut profesi wartawan sudah jelas sekali diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, jelas Bahrul, saat ditanya aturan Undang undang pers

“Sebaik nya kedepan pihak kepolisian menjalan SOP yang melekat pada diri nya. Baik dari kepolisian Indonesia maupun dari profesi lain nya”, ketika dimintaii pendapat jika kejadian serupa terjadi berulang ulang.

” Agar tidak ada masalah yang timbul”, pungkas Bahrul Alwi.