Ada “Maaf” Untuk Wartawan Saat Razia…!

News
Ilir Barat 1 , Polisi Perampasan hand phone wartawan saat razia cipkon , Razia cipkon Polsekta zona 1 di simpang pasar 26 Ilir Bukit Kecil

Palembang LamanQu. Com, — Razia yang digelar oleh Polsekta zona 1 di simpang pasar 26 Ilir Bukit Kecil, Ilir Barat 1 (IB 1) Palembang dalam antisipasi cipta kondisi (Cipkon) sesuai laporannya ke Polresta Palembang telah berhasil mengamankan dua unit R2, menghasilkan tiga lembar surat tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua lembar surat tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan satu buah paket kecil berisi sabu dari dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor, Rabu (12/08/2018).

 

Namun, salah satu personil kepolisian saat kejadian sempat merampas handphone milik wartawan media online yang tak sengaja berada dilokasi karena telah merekam kejadian dan mengambil foto. Hingga akhirnya wartawan tersebut dihimbau untuk menghapus video rekaman beserta foto dengan alasan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisian yang tengah menggelar razia, padahal kerja wartawan jelas jelas dilindungi oleh Undang undang pers no 40 tahun 1999 dan barang siapa yang menghalangi akan ada sangsi, terlebih lagi razia yang dilakukan merupakan tempat umum dan untuk kepentingan publik.

 

“Itu, buat apa kamu rekam, tidak boleh kamu harus izin dulu,” ucap personil berbadan tegap sembari merampas handphone wartawan media online tersebut meski telah menunjukkan id card medianya dan langsung memberikan handphone wartawan kepada beberapa rekan serta Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni SIK yang memimpin langsung razia.

“Minta maaf kamu sama bu Kapolsek ini, harus izin dulu,” tambah personil Polisi yang merampas handphone tersebut.

 

Melihat handphone telah ditangan petugas, akhirnya wartawan media online itu menghapus file rekaman video saat petugas tengah mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu dari dua orang pemuda pengendara motor dihadapan Kapolsek IB I Palembang dan beberapa personil Polisi lainnya.” Jangan seperti itu, kita kan sudah punya hubungan baik,” ujar Kapolsek kepada wartawan media online tersebut.

 

Pantuan dilapangan, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat dilakukan pemeriksaan ketika melintas dilokasi giat. Hal menarik lainnya, razia yang berjalan kurang lebih satu jam itu menjadi tontonan warga sekitar yang terkadang tertawa lepas ketika beberapa kendaraan roda dua yang langsung spontan berbalik arah saat mengetahui adanya razia.

 

Terpisah, salah satu wartawan senior di Kota Palembang, Anto Narasoma, saat dimintai tanggapan melalui whatsapp terkait hal diatas dengan tegas mengatakan, sesuai dengan pasal 3 undang undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 ayat III disebutkan jika kemerdekaan Pers itu dilindungi undang undang.” Barang siapa saja yang berbuat atau menghalangi aktifitas jurnalis artinya melanggar, sekalipun itu merupakan anggota Polisi,” ungkapnya.

“Di pasal 18 itu disebutkan, bagi siapa saja yang menghalang halangi kemerdekaan pers, bisa dituntut dua tahun penjara atau kena denda Rp 500 juta,” tambahnya. (Red)