Akhirnya MK Tolak Gugatan Paslon Dodi-Giri, HDMY Dipastikan Pimpin Sumsel 2018-2023

Hukum
Gugatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Dodi - Giri , Pilkada Sumsel 2018

Palembang, lamanqu.id – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) siang, menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda. Di Pihak lain pasangan HD sebagai pemenang Pilkada pun menanti instruksi KPU Sumsel.

Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dalam waktu tiga hari ke depan akan melakukan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY). Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut, dan mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel. .

“Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat,” kata Naafi saat dihubungi, Kamis (9/8).

Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK.

“Dalam 3 hari kedepan kami akan menggelar rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan paslon terpilih,” tandasnya.

Sementara Giri Ramanda mengaku menghormati putusan MK tersebut. “Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikuti,” singkat Giri.

Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima.

Dimana dalam amar putusan, hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi.

1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon

2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum Sedangkan dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.